Lampung Timur, www.akbar.news — Pengelolaan* Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS Ma’arif Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan penyimpangan anggaran dari LSM Gemalp@ (Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran).
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Gemalp@, Achmad T. Johan, S.I.P., yang menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2025 hingga 2026. Dugaan ini muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap data realisasi anggaran sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun:
Tahun 2026 (Tahap 1): Rp 1.232.800.000 untuk 1.541 siswa
Tahun 2025 (Tahap 1): Rp 1.208.000.000 untuk 1.510 siswa
Tahun 2025 (Tahap 2): Rp 1.208.000.000 untuk 1.510 siswa
Dengan total dana yang cukup besar, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal krusial dalam pengelolaannya.
LSM Gemalp@ menyoroti sejumlah pos penggunaan dana BOS tahun 2025 yang dinilai tidak wajar, di antaranya:
• Pengembangan perpustakaan – Tahap 1: Rp 0 – Tahap 2: Rp 241.600.000
•Administrasi kegiatan sekolah – Tahap 1: Rp 18.621.797 – Tahap 2: Rp 151.719.662
• Pemeliharaan sarana dan prasarana – Tahap 1: Rp 206.820.000- Tahap 2: Rp 157.698.290
• Program bursa kerja & PKL – Tahap 1: Rp 273.814.155 – Tahap 2: Rp 0
• Uji kompetensi & sertifikasi – Tahap 1: Rp 109.550.000 – Tahap 2: Rp 0
• Pembayaran honor – Tahap 1: Rp 403.320.000 – Tahap 2: Rp 377.700.000
Menurut Achmad T. Johan, pola penggunaan anggaran yang tidak konsisten antara tahap 1 dan tahap 2 pada beberapa item menjadi salah satu indikator awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami melihat adanya lonjakan dan penghilangan anggaran pada beberapa pos penting. Ini perlu klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKS Ma’arif Purbolinggo yang dipimpin oleh Kepala Sekolah, Nurul Ahmad, S.Pd.I., belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang terkait penggunaan dana BOS dimaksud.
LSM Gemalp@ mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh instansi berwenang, pihak sekolah membuka laporan penggunaan dana secara transparan, aparat penegak hukum (APH) turun tangan jika ditemukan unsur pelanggaran.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan siswa. •(Tim/Red)












