BeritaLampung

BPKAD Pringsewu Tekankan Pentingnya Ketertiban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

7
×

BPKAD Pringsewu Tekankan Pentingnya Ketertiban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, www.akbar.news — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan dan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pesan tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi BPKAD Pringsewu yang juga memuat infografis mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Dalam unggahan itu, BPKAD Pringsewu menampilkan sejumlah bidang kerja utama, mulai dari perencanaan anggaran, perbendaharaan kas daerah, akuntansi dan pelaporan, hingga pengelolaan aset daerah. Seluruh fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain menyoroti aspek kelembagaan, unggahan tersebut juga memuat pesan reflektif yang mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak saling mengganggu dalam hubungan antarsesama. Pesan itu dikemas dengan bahasa ringan namun sarat makna.

Olpin Putra, S.H., M.H., selaku Kepala BPKAD Pringsewu, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah merupakan bagian strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.

“BPKAD memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan profesional dan sesuai ketentuan. Dengan pengelolaan yang baik, hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Olpin Putra.

Ia menambahkan, sinergi antarperangkat daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.

Unggahan tersebut pun mendapat perhatian warganet karena memadukan pesan ringan dengan informasi kelembagaan yang edukatif, sekaligus memperkenalkan kembali peran BPKAD kepada publik. *(Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *