BeritaLampung

Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Resmi Bergulir, BPPRD Lampung Selatan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan

7
×

Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Resmi Bergulir, BPPRD Lampung Selatan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Akbar News – Pemerintah Provinsi Lampung melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan dan balik nama kendaraan. Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Berbagai insentif diberikan dalam program ini, di antaranya penghapusan sebagian tunggakan pajak, diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor, kemudahan proses balik nama kendaraan, hingga pembebasan denda dan pajak progresif.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah mendapatkan potongan PKB roda empat sebesar 25 persen dan roda dua sebesar 50 persen. Sedangkan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung diberikan diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua sebesar 50 persen.

Program ini juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. Tak hanya itu, pemerintah turut memberikan pembebasan denda serta pajak progresif guna mendorong masyarakat segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya selama masa berlaku.
“Program keringanan pajak ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Kami mengimbau masyarakat Lampung Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini karena banyak keuntungan yang bisa diperoleh, mulai dari penghapusan denda, diskon pajak hingga kemudahan balik nama kendaraan,” ujar Iwan Chandra Gautama.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, maka kontribusi terhadap pembangunan daerah juga akan semakin besar,” tambahnya.

BPPRD Lampung Selatan juga mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor Samsat, gerai Samsat terdekat, maupun kanal pembayaran yang telah disediakan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program yang hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026 tersebut.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Lampung. *(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *