LAMPUNG TENGAH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Pernyataan Resmi tentang Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan nomor 400.3.13/178/D.a.VI.01/2026, yang dikeluarkan di Gunung Sugih pada 19 September 2026.
Dalam pernyataan tersebut, Disdikbud Lampung Tengah menyatakan tidak membenarkan dan tidak mentolerir segala bentuk pungutan, permintaan imbalan, komisi, maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi yang bersumber dari dana APBN.
Wajib Jaga Integritas dan Akuntabilitas
Disdikbud Lampung Tengah juga menekankan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pelaksanaan program.
Setiap satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan program secara jujur, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pakta integritas tersebut juga menjadi komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk menolak pungutan, gratifikasi, tekanan, intimidasi, maupun pemberian atau permintaan imbalan kepada pihak mana pun yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Sekolah Diminta Melapor Jika Ada Tekanan
Disdikbud Lampung Tengah turut mengimbau satuan pendidikan agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pihak yang mengatasnamakan Disdikbud, pejabat, pegawai, pendamping, ataupun pihak lainnya yang melakukan tekanan, intimidasi atau meminta imbalan.
“Pihak satuan pendidikan diminta untuk segera melaporkannya secara resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.
Untuk mempermudah pengaduan, Disdikbud Lampung Tengah menyediakan sejumlah saluran resmi, yakni WhatsApp 0821 8151 6880, akun Instagram/TikTok @disdikbud_lamtengkab/disdikbud.lamteng, serta email disdikbud@lampungtengahkab.go.id.
Pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung kepada pimpinan atau melalui kantor Disdikbud Lampung Tengah di Jalan Hi. Muchtar No. 01, Kompleks Perkantoran Pemkab, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Disdikbud menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dinas juga menyampaikan komitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Ajak Kawal Pembangunan Pendidikan
Dalam bagian akhir pernyataannya, Disdikbud Lampung Tengah menyampaikan bahwa aspirasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan sekolah.
Dinas mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal pembangunan pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah agar berjalan secara bersih dan berintegritas.
Pernyataan resmi tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I, selaku Pembina Tingkat I (IV/b). (*Ist)












