Tanggamus, Akbar News — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus mengambil langkah tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di UPTD Puskesmas Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu.
Langkah tersebut dilakukan dengan membentuk Tim Pemeriksa Internal untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan persediaan obat dan BMHP yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dr. Herry Novrizal, M.M., membenarkan bahwa berdasarkan laporan awal, logistik kesehatan yang sempat berpindah tangan telah dikembalikan dan sejumlah persediaan tersebut kini telah berada dalam kondisi utuh.
Meski demikian, pengembalian obat dan BMHP tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Dinkes Tanggamus tetap melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan fakta sebenarnya, mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal.
“Meskipun obat telah dikembalikan dan pihak yang diduga terlibat telah mengundurkan diri, Dinas Kesehatan tetap memandang perlu dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya, mengevaluasi kepatuhan prosedur, serta mengidentifikasi potensi kelemahan sistem pengendalian internal,” ujar dr. Herry dalam keterangan tertanggal Jumat, 31 Juli 2026.
Tim Pemeriksa Telusuri Kronologi dan Administrasi
Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Perintah dan Keputusan Kepala Dinas untuk membentuk Tim Pemeriksa Internal.
Tim tersebut diberikan mandat melakukan verifikasi dan pencocokan secara uji petik terhadap stok fisik dengan data administrasi. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri kronologi kejadian secara detail serta mengevaluasi tata kelola kefarmasian di Puskesmas Gunung Sari.
Selain itu, tim akan menyusun rekomendasi sebagai dasar tindakan hukum maupun administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Dinkes menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan objektif. Setiap temuan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tim pemeriksa akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kerugian daerah, maupun indikasi tindak pidana, seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai mekanisme hukum,” tegas dr. Herry.
Pelayanan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas
Di tengah proses pemeriksaan internal tersebut, Dinkes Tanggamus memastikan aktivitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Gunung Sari tetap berjalan.
Pemeriksaan internal diharapkan tidak mengganggu pelayanan medis maupun pelayanan publik kepada masyarakat. Dinkes juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Seluruh layanan di Puskesmas Gunung Sari berjalan normal dan masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.
Dengan dibentuknya Tim Pemeriksa Internal, publik kini menunggu hasil pemeriksaan yang diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi persoalan, memastikan akurasi administrasi dan stok obat, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan obat dan BMHP di Puskesmas Gunung Sari. (Ist)
#Berbagai Sumber – Istimewa












