BeritaLampung

Menelusuri Dugaan Pola “Pecah Paket” Proyek Jalan Lingkungan Dinas PKPCK Lampung Tahun 2025

11
×

Menelusuri Dugaan Pola “Pecah Paket” Proyek Jalan Lingkungan Dinas PKPCK Lampung Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Beton Rapuh, Anggaran Nyaris Seragam

BANDAR LAMPUNG, AKBAR NEWS — Beton itu semestinya menjadi simbol ketahanan. Ia dirancang untuk menopang beban kendaraan dan melayani masyarakat selama bertahun-tahun.

Namun, di sejumlah ruas jalan lingkungan yang dibangun melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang kontras.

Di beberapa lokasi, permukaan beton tampak mulai terkelupas, retak, hingga mengalami kerusakan dini, padahal umur pekerjaan masih tergolong baru. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kualitas pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, atau justru ada persoalan yang lebih serius dalam proses pelaksanaannya?

Tim Investigasi RNews kemudian menelusuri delapan paket pekerjaan yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, hingga Kabupaten Pesawaran. Temuan di lapangan tidak hanya memperlihatkan kerusakan fisik, tetapi juga mengungkap pola yang menarik dalam dokumen pengadaan.

Pola Anggaran yang Nyaris Identik

Dari delapan paket pekerjaan yang ditelusuri, tujuh di antaranya memiliki nilai anggaran dan volume pekerjaan yang hampir sama.

Mayoritas paket tercatat memiliki nilai Rp199.641.260* dengan volume 178,57 meter*. Nilai tersebut hanya terpaut beberapa ratus ribu rupiah dari ambang batas Rp200 juta, batas yang dalam mekanisme pengadaan pemerintah memiliki konsekuensi terhadap metode pemilihan penyedia.

Kesamaan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, pola yang berulang pada berbagai lokasi berbeda menjadi fakta yang layak dipertanyakan.

Apakah seluruh lokasi memang memiliki karakteristik teknis yang identik sehingga menghasilkan volume dan biaya yang sama? Ataukah terdapat pola penyusunan paket pekerjaan yang sengaja dirancang agar tetap berada di bawah batas tertentu?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika pola serupa muncul berulang kali dalam satu tahun anggaran.

Delapan Lokasi yang Menjadi Sorotan

Objek investigasi meliputi:

1. Jalan Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, volume 110,91 meter, nilai Rp199.638.000.

2. Jalan SMAN 12 Bandar Lampung, volume 178,57 meter, nilai Rp199.641.260.

3. Jalan Keramat Jaya Gang Abdul Aziz dan sekitarnya, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, volume 178,57 meter, nilai Rp199.641.260.

4. Jalan Pramuka Terusan Gang Darfa dan sekitarnya, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Bandar Lampung, volume 178,57 meter, nilai Rp199.641.260.

5. Jalan Bhayangkara Gang Angsa dan sekitarnya, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung, volume 178,57 meter, nilai Rp199.641.260.

6. Jalan Gang Rambutan dan sekitarnya, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, volume 178,57 meter, nilai Rp199.641.260.

7. Jalan Perum Griya Abadi 2, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, volume 178,57 meter, nilai Rp199.641.260.

8. Jalan Panglima Polim Gang Sawo 1B dan sekitarnya, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, volume 178,57 meter, nilai Rp199.641.260.

Kerusakan Dini, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hasil pengamatan di lapangan memperlihatkan indikasi penurunan mutu konstruksi pada sejumlah titik. Permukaan beton mengalami pengelupasan, retak, dan kerusakan yang dinilai tidak lazim untuk pekerjaan yang baru selesai dibangun.

Secara teknis, kerusakan dini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari mutu material, komposisi campuran beton, proses pengecoran, metode curing, ketebalan konstruksi, hingga kualitas pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan.

Karena itu, audit teknis independen menjadi penting untuk memastikan penyebab sebenarnya dari kerusakan tersebut.

Dugaan “Fee” di Awal Proyek

Dalam proses investigasi, juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya permintaan fee atau setoran di muka sekitar 20 persen dari nilai kontrak sebagai syarat memperoleh paket pekerjaan.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun apabila benar terjadi, maka ruang fiskal yang tersedia untuk pekerjaan konstruksi otomatis akan berkurang secara signifikan.

Dengan nilai kontrak sekitar Rp199,6 juta, dugaan potongan sebesar 20 persen berarti sekitar Rp39,9 juta.

Setelah dikurangi kewajiban perpajakan, biaya operasional, keuntungan kontraktor, serta biaya pelaksanaan lainnya, dana yang benar-benar tersedia untuk pekerjaan fisik berpotensi jauh lebih kecil dibandingkan nilai kontrak yang diumumkan kepada publik.

Apabila skenario tersebut benar, maka mutu pekerjaan berpotensi terdampak karena efisiensi dilakukan pada aspek material maupun pelaksanaan.

Pengawasan yang Dipertanyakan

Kerusakan fisik yang ditemukan di lapangan juga mengarah pada pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan.

Dalam setiap proyek pemerintah, terdapat mekanisme pemeriksaan oleh konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga proses serah terima pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Apabila pekerjaan yang mengalami kerusakan dini tetap dinyatakan memenuhi spesifikasi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh proses pengendalian mutu.

Audit tidak semestinya berhenti pada pekerjaan kontraktor semata, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan memverifikasi kualitas hasil pekerjaan.

Bukan Sekadar Beton Retak, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya lapisan beton yang mulai mengelupas, melainkan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD berasal dari pajak masyarakat dan semestinya kembali dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, maka penelusuran tidak boleh berhenti pada kerusakan fisik semata.

Audit investigatif, pemeriksaan teknis independen, serta penelusuran terhadap mekanisme penyusunan paket pekerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah yang terjadi merupakan persoalan kualitas konstruksi biasa atau bagian dari pola yang lebih sistematis.

Hingga artikel ini diterbitkan, Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas hasil investigasi tersebut.

Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *