Gunungsugih, Akbar News – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., angkat bicara terkait beredarnya poster ajakan aksi damai yang mencantumkan namanya sebagai salah satu pihak sponsor.
Nur Rohman secara tegas membantah keterlibatannya dalam kegiatan tersebut. Ia memastikan pencantuman nama dan jabatannya pada poster dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya.
“Pencantuman nama saya sebagai sponsor aksi tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan atas penggunaan nama maupun jabatan saya dalam kegiatan tersebut,” tegas Nur Rohman.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya poster yang mencantumkan nama Kepala Disdikbud Lampung Tengah sebagai sponsor.
Menurut Nur Rohman, penggunaan namanya dalam materi publikasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah dirinya memberikan dukungan terhadap aksi yang dimaksud.
Ia menegaskan, Disdikbud Lampung Tengah merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas utama menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pendidikan. Karena itu, dirinya memastikan institusi yang dipimpinnya tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan mobilisasi massa maupun politik praktis.
Nur Rohman juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh jajaran Disdikbud, kata dia, diarahkan untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan tidak menggunakan kewenangan kedinasan untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.
“Sebagai aparatur sipil negara, kami menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan bekerja sesuai koridor hukum. Fokus kami adalah memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal bagi peserta didik, guru, dan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.
Selain membantah keterlibatan, Nur Rohman meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang mencantumkan nama pejabat atau instansi pemerintah sebelum mengetahui sumber dan kebenarannya.
Ia mengimbau masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak yang namanya dicatut.
“Penggunaan nama maupun jabatan seseorang tanpa izin dapat menimbulkan kesalahpahaman. Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar,” katanya.
Nur Rohman menegaskan, Disdikbud Lampung Tengah tidak ingin persoalan tersebut mengganggu pelayanan pendidikan. Seluruh jajaran tetap fokus menjalankan program pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada sekolah dan guru, serta memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi.
“Fokus kami adalah meningkatkan mutu pendidikan dan memperkuat pelayanan kepada sekolah, guru, serta peserta didik demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya. (*Ist)












