Uncategorized

BPPRD Lampung Selatan Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2026

12
×

BPPRD Lampung Selatan Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2026

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, SE., M.M., menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2026.

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.

Ia menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak di Kabupaten Lampung Selatan, untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Lakukan pelaporan lebih awal agar terhindar dari kendala teknis maupun sanksi yang tidak diinginkan,” ujar Iwan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan secara elektronik (e-Filing) yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan aman.

BPPRD Kabupaten Lampung Selatan juga siap memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait pelaporan pajak. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau mengakses layanan resmi perpajakan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *