Bandar Lampung — Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) provinsi Lampung menghimbau kepada satuan pendidikan agar mentaati Permendikbud-RI No. 64 Tahun 2015 tentang : Kawasan Tanpa Rokok Disatuan Pendidikan.
Penerapan Permendikbud-RI tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.
“Mari Kita cjptakan Lingkungan belajar yang Sehat, agar pembelajaran berjalan Berkualitas,” _ Kepala BPMP Provinsi Lampung, DR. khaerullah, S.Pd., M.Pd.,



















