Berita

BPMP Provinsi Lampung Terapkan Permendikbud-RI No. 64 Tahun 2015

96
×

BPMP Provinsi Lampung Terapkan Permendikbud-RI No. 64 Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) provinsi Lampung menghimbau kepada satuan pendidikan agar mentaati Permendikbud-RI No. 64 Tahun 2015 tentang : Kawasan Tanpa Rokok Disatuan Pendidikan.

Penerapan Permendikbud-RI tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.

“Mari Kita cjptakan Lingkungan belajar yang Sehat, agar pembelajaran berjalan Berkualitas,” _ Kepala BPMP Provinsi Lampung, DR. khaerullah, S.Pd., M.Pd.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *