BeritaLampung

Perubahan Sistem SPMB 2026 di Lampung, Jalur Domisili Tak Lagi Berdasarkan Jarak

11
×

Perubahan Sistem SPMB 2026 di Lampung, Jalur Domisili Tak Lagi Berdasarkan Jarak

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, 13 April 2026 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengumumkan adanya perubahan signifikan dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Perubahan ini terutama terjadi pada jalur domisili atau zonasi, yang tidak lagi menjadikan jarak rumah ke sekolah sebagai penentu utama kelulusan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini akan menggunakan dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler.

Untuk 35 sekolah unggulan di Provinsi Lampung, pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 2–5 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran untuk sekolah reguler akan dibuka pada 15–19 Juni 2026.

“Tahun ini ada perubahan dibandingkan tahun lalu. Jika sebelumnya tes CAT hanya untuk jalur prestasi, tahun ini jalur domisili juga akan menggunakan tes sebagai bagian dari penilaian,” ujar Thomas.

Pada jalur prestasi, terdapat empat komponen utama dalam penilaian, yaitu nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi non-akademik, serta hasil tes CAT sebagai penentu akhir.

Sementara itu, untuk jalur domisili, persyaratan awal tetap mengacu pada zona tempat tinggal. Namun, kelulusan tidak lagi ditentukan oleh jarak rumah ke sekolah, melainkan berdasarkan nilai rapor dan hasil tes CAT.

“Kalau dulu zonasi ditentukan jarak terdekat, sekarang tidak lagi. Penentu utamanya adalah nilai rapor dan hasil tes CAT,” jelasnya.

Selain jalur prestasi dan domisili, tersedia pula jalur mutasi serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang datanya bersumber dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial.

Thomas menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk lebih objektif dan transparan, sekaligus menghindari praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kami mengusung tagline ‘No Titip, No Jastip’. Semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ada kecurangan, kami akan menindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau pihak sekolah, mulai dari jenjang SMP hingga SMA, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan perubahan sistem ini secara luas kepada masyarakat guna mencegah kesalahpahaman.

Melalui sistem baru ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses SPMB 2026 dapat berjalan lebih adil, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *