BeritaLampung

Oknum Kepala Desa Pujorahayu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rugikan Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah

95
×

Oknum Kepala Desa Pujorahayu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rugikan Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, www.akbar.news — Dugaan tindak penipuan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran akhirnya berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Negeri Katon dilaporkan warga karena diduga menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Nhm (49), warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, ke Polsek Gedong Tataan. Terlapor diketahui bernama Apri Budi Hartono, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pujorahayu.

Laporan itu telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026 pukul 16.54 WIB.

Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula dari adanya tawaran kerja sama yang disampaikan terlapor terkait kebutuhan pengadaan desa.

Oknum kepala desa disebut menawarkan kerja sama penyediaan:
bibit padi sebanyak 1.000 sak,
seragam jemaah ibu-ibu sebanyak 300 potong, serta

satu set fasilitas olahraga voli desa.
Namun, pengadaan tersebut diminta dalam bentuk dana talangan dengan janji akan memberikan keuntungan setelah pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025.

Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, pelapor mengaku menyetujui tawaran kerja sama dan mulai mentransfer dana secara bertahap kepada terlapor.

Transfer Dilakukan Bertahap
Nhm menjelaskan bahwa ia telah mengirimkan sejumlah uang dengan rincian:
– Rp. 1.000.000,-
– Rp99.000.000,-
– Rp30.000.000,-
– Rp. 5.000.000,-

serta tambahan Rp5.000.000 dengan alasan kekurangan pembayaran pajak desa agar dana segera cair.
Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp140 juta.

“Saya mengirimkan uang secara bertahap. Namun sampai sekarang saat ditagih hanya diberikan janji-janji tanpa realisasi,” ujar Nhm, Selasa (6/5/2026).
Tempuh Jalur Hukum

Merasa tidak memperoleh kepastian maupun pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan, pelapor akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

“Saya hanya ingin ada kejelasan dan proses hukum berjalan. Apa yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait integritas pejabat publik di tingkat desa. Jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Apri Budi Hartono selaku pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Polsek Gedong Tataan.

Pihak kepolisian dikabarkan tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *