BeritaLampung

Alokasi Administrasi Capai Ratusan Juta Rupiah, Realisasi BOS SMKN 2 Bandar Lampung Jadi Soroton

23
×

Alokasi Administrasi Capai Ratusan Juta Rupiah, Realisasi BOS SMKN 2 Bandar Lampung Jadi Soroton

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Akbar News – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 2 Bandar Lampung menuai sorotan publik.

Besarnya alokasi anggaran pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang mencapai ratusan juta rupiah pada setiap tahap pencairan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas, urgensi, dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Sekolah yang dipimpin oleh Ismargono, S.Pi., M.Pd. tercatat menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp3.286.400.000 untuk 2.054 peserta didik. Namun, dari total anggaran tersebut, porsi belanja administrasi menjadi salah satu komponen terbesar yang menyedot perhatian.

Pada Tahap I yang dicairkan 22 Januari 2025 sebesar Rp1.643.200.000, sekolah mengalokasikan Rp641.130.000 untuk Administrasi Kegiatan Sekolah atau sekitar 39 persen dari total dana yang diterima. Angka tersebut bahkan jauh melampaui beberapa komponen yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran, seperti pengembangan perpustakaan yang hanya memperoleh Rp109.000.000.

Tidak berhenti pada tahap pertama, pola serupa kembali terlihat pada Tahap II yang dicairkan 27 Agustus 2025. Dari total dana Rp1.643.200.000, sebesar Rp434.492.000 dialokasikan untuk Administrasi Kegiatan Sekolah atau sekitar 27 persen dari total anggaran.

Besarnya alokasi pada pos administrasi memunculkan pertanyaan serius mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut. Publik berhak mengetahui secara jelas jenis belanja apa saja yang masuk dalam kategori administrasi, siapa pihak penyedia barang atau jasa, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta sejauh mana manfaatnya bagi kegiatan belajar mengajar.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa tingginya belanja administrasi berpotensi menjadi area yang rentan terhadap pemborosan apabila tidak disertai dokumentasi dan pertanggungjawaban yang memadai.

Terlebih, secara umum Dana BOS diharapkan lebih banyak diarahkan untuk mendukung kebutuhan peserta didik dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Selain belanja administrasi, beberapa komponen lain juga layak mendapat perhatian. Pengembangan perpustakaan secara akumulatif mencapai sekitar Rp327 juta, pembayaran honor menembus Rp580 juta, sementara pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai lebih dari Rp310 juta dalam satu tahun anggaran.

Akumulasi belanja pada sejumlah komponen bernilai besar tersebut dinilai perlu diuji melalui audit yang komprehensif. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kesesuaian administrasi, tetapi juga mencakup aspek kewajaran harga, volume pekerjaan, bukti fisik kegiatan, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan oleh peserta didik.

Dalam konteks ini, posisi Kepala SMKN 2 Bandar Lampung, Ismargono, S.Pdi., M.Pd., sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran sekolah turut menjadi sorotan. Sebagai pemimpin satuan pendidikan, Ismargono memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh penggunaan Dana BOS dilaksanakan secara transparan, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Munculnya pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut seharusnya dijawab dengan keterbukaan informasi. Penyampaian rincian penggunaan dana secara lengkap dapat menjadi langkah penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Untuk menjamin akuntabilitas penggunaan keuangan negara, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Penegak Hukum didorong melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Dana BOS SMKN 2 Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak SMKN 2 Bandar Lampung terkait rincian penggunaan anggaran Administrasi Kegiatan Sekolah yang mencapai lebih dari Rp1 miliar secara akumulatif dalam dua tahap penyaluran Dana BOS Tahun 2025. Keterangan dari pihak sekolah diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan dana pendidikan tersebut. *(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *