LAMPUNG BARAT, AKBAR NEWS — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Aula BKAD Lampung Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Dihadiri Sejumlah Pejabat
Kegiatan penandatanganan PKS tersebut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat, Kepala BKAD Lampung Barat Sumadi, S.I.P., M.M., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Bapak Masbuki, serta sejumlah peserta rapat lainnya.
Dalam agenda tersebut, perwakilan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan dokumen kerja sama sebagai bentuk sinergi dalam mendukung perlindungan sosial bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Perkuat Jaminan Sosial PPPK Paruh Waktu
Kerja sama antara BKAD Lampung Barat dan BPJS Ketenagakerjaan ini diarahkan untuk mendukung terpenuhinya hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi tenaga kerja dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kepala BKAD Lampung Barat Sumadi, S.I.P., M.M., menjadi salah satu pejabat yang hadir dalam agenda penandatanganan kerja sama tersebut.
Namun, berdasarkan informasi pada lampiran, belum terdapat keterangan mengenai pernyataan langsung Sumadi terkait isi dan teknis pelaksanaan PKS.
Komitmen Pemerintah Daerah
Penandatanganan PKS ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk terus meningkatkan perlindungan bagi pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Dengan adanya sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal dan memastikan perlindungan bagi tenaga kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja. (*Rls)












