TANGERANG SELATAN — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan melakukan studi tiru dan kunjungan komparatif terkait integrasi Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu, 2 September 2026.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk mempelajari penerapan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, khususnya keterhubungan data NIB dengan NOP.
Integrasi tersebut dinilai penting dalam mendukung pengelolaan data objek pajak yang lebih akurat, terstruktur, dan terintegrasi dengan informasi pertanahan.
Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kunjungan, rombongan mengikuti pembahasan dan melihat secara langsung praktik pengelolaan serta integrasi data yang diterapkan di wilayah Tangerang Selatan.
Menurut Iwan, studi tiru tersebut diharapkan dapat memberikan referensi bagi Lampung Selatan dalam mengembangkan sistem pengelolaan data perpajakan daerah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendapatkan referensi dan pembelajaran mengenai integrasi data NIB dan NOP, sehingga dapat diterapkan dan dikembangkan sesuai kebutuhan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M.
Ia menjelaskan, sinkronisasi data pertanahan dengan data perpajakan memiliki nilai strategis karena dapat membantu pemerintah daerah memperoleh basis data objek pajak yang lebih tertib dan valid.
Selain itu, integrasi data diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan penerimaan pajak daerah.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga berdiskusi dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mengenai mekanisme integrasi dan pemanfaatan data. Dokumentasi kegiatan menunjukkan adanya sesi pertemuan dan diskusi bersama sejumlah pejabat serta peserta dari kedua instansi.
BPPRD Lampung Selatan bersama Diskominfo selanjutnya diharapkan dapat mengkaji hasil studi tiru tersebut untuk menentukan langkah pengembangan integrasi data yang dapat diterapkan di daerah.
Langkah ini sejalan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk membangun basis data perpajakan yang semakin akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai salah satu fondasi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan. (***)












