Bandarlampung, akbar.news — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Barat, H. Mad Hasnurin, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, dalam kegiatan yang berlangsung di auditorium kantor perwakilan BPK di Lampung.

Agenda tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada lembaga auditor negara.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPD oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Momentum ini sekaligus menandai dimulainya proses pemeriksaan oleh BPK terhadap laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Lampung Barat menegaskan bahwa penyerahan LKPD tepat waktu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
“Ketepatan waktu ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat, Sumadi, Inspektur Daerah Indra Gunawan, serta jajaran pejabat struktural BKAD.
Setelah diterima, LKPD akan melalui proses audit oleh BPK guna menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam opini audit BPK yang menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. (Rls)












