BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin rapat koordinasi (Rakor) dan pemantauan pelaksanaan program pemberantasan korupsi tahun 2025 di Ruang Sakai Sambayan, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut dari Rakor Program Pemberantasan Ko- rupsi 2025 pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah dilaksanakan pada 24 juli 2025 lalu
Rakor ini membahas langkah – langkah strategis dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi tahun 2025, dengan fokus pada pendekatan monitoring, controlling, dan surveillance for prevention (MCSP).
Dua area utama yang menjadi perhatian yaitu pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi penerimaan daerah. Pemprov Lampung pun, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Pelaksanaan rapat tersebut, diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mencegah praktik korupsi, dan memperbaiki sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya turut menekankan pentingnya penerapan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Nurul Fajri, S.Sos, M.T., (Plt. Kepala BPKAD Lampung) : “Wujud Komitment Pemprov dalam Pencegahan Korupsi”
Sementara itu, Nurul Fajri, S.Sos, M.T., selaku Plt. Kepala BPKAD provinsi Lampung menyampaikan pesan dari Gubernur Lampung dalam rakoor tersebut merupakan wujud komitment langsung pemerintah provinsi lampung dalam upaya pencegahan praktik korupsi
“Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Nurul Fajri.
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Kegiatan ini berfokus pada optimalisasi penerimaan daerah serta penguatan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, didampingi Sekretaris Daerah, serta dihadiri oleh Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung dan Kepala UPTD P3 Aset. (***)



















