Gedongtataan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Selasa (20/1/2026), dan dipimpin oleh pimpinan DPRD Pesawaran, serta dihadiri Bupati Pesawaran beserta jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan anggota DPRD.
Dalam penyampaian nota pengantar, dijelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan, strategi, serta program prioritas pembangunan daerah, yang disusun selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
RPJMD ini diharapkan menjadi landasan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Ranperda RPJMD 2025–2029 akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Advertorial)



















