BeritaLampung

Disdikbud Lampung Peringatkan Sekolah, Dilarang Jual Seragam dan Wajibkan Pembelian Saat Daftar Ulang

10
×

Disdikbud Lampung Peringatkan Sekolah, Dilarang Jual Seragam dan Wajibkan Pembelian Saat Daftar Ulang

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Akbar News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Lampung agar tidak menjual seragam sekolah maupun menjadikannya sebagai syarat dalam proses daftar ulang peserta didik baru.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung yang ditandatangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., pada 12 Juni 2026.

Surat edaran diterbitkan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya pembelian seragam sekolah yang dibebankan kepada orang tua saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan daftar ulang.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan tidak ada aturan yang membolehkan sekolah menjual seragam kepada peserta didik, termasuk melalui koperasi sekolah maupun koperasi orang tua.

“Sudah lama ada aturan yang melarang sekolah menjual seragam. Jangan lagi mengatasnamakan koperasi untuk mewajibkan pembelian seragam di sekolah,” tegas Thomas Amirico.

Disdikbud juga mengingatkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menolak daftar ulang, menggugurkan status kelulusan, ataupun memberikan perlakuan diskriminatif kepada peserta didik yang belum mampu membeli seragam baru.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 yang secara tegas melarang satuan pendidikan memperjualbelikan seragam maupun mewajibkan pembelian seragam sebagai syarat layanan pendidikan.

Disdikbud menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Apabila sekolah memiliki seragam khas seperti batik atau pakaian olahraga, orang tua diberikan kebebasan untuk membeli di luar sekolah selama warna, motif, dan spesifikasinya sesuai ketentuan.

Melalui surat edaran tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan mentolerir praktik yang membebani masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Disdikbud.

Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi surat edaran tersebut demi mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, berkeadilan, serta tidak memberatkan orang tua peserta didik di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi tantangan. (Sap/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *