BeritaLampung

Seluruh Kepala SMKN Negeri se-Lampung Selatan Kompak Dukung SPMB 2026 Bersih, Tegaskan “No Titip, No Jastip”

10
×

Seluruh Kepala SMKN Negeri se-Lampung Selatan Kompak Dukung SPMB 2026 Bersih, Tegaskan “No Titip, No Jastip”

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Akbar News – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, jajaran Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) se-Kabupaten Lampung Selatan menyatakan komitmen bersama untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang bersih, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk praktik percaloan maupun titipan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kampanye bertajuk “No Titip! No Jastip!” yang mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan calon peserta didik melalui jalur tertentu di luar mekanisme resmi.

Dalam materi sosialisasi yang beredar, masyarakat diingatkan bahwa seluruh proses seleksi SPMB dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan jalur penerimaan meliputi Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.

Mewakili 11 Kepala SMKN Negeri se-Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Kalimo, M.M., selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Lampung Selatan sekaligus Kepala SMKN 1 Kalianda, menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah telah berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

“Kami mengimbau seluruh orang tua dan calon peserta didik agar mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. Tidak ada praktik titip-menitip maupun jasa titip kelulusan dalam pelaksanaan SPMB di seluruh SMKN Negeri Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Drs. Kalimo, M.M.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan calon peserta didik sepenuhnya ditentukan oleh pemenuhan persyaratan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih serta hasil seleksi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah munculnya praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat.

“Seluruh informasi resmi mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur janji-janji dari pihak yang mengatasnamakan sekolah ataupun pejabat tertentu,” tambahnya.

Adapun 11 SMKN Negeri yang menyatakan komitmen bersama tersebut terdiri atas:

• SMKN 1 Kalianda – Drs. H. Kalimo, M.M.,
• SMKN 1 Bakauheni – Sukijo
• SMKN 1 Candipuro – Sahriyanto
• SMKN 1 Katibung – Rianawati
• SMKN 1 Ketapang – Jaka Purwanta
• SMKN 1 Merbau Mataram – Suratiman
• SMKN 1 Natar – Sukorno
• SMKN 1 Sidomulyo – Susila Budi
• SMKN 1 Sragi – Siswanto
• SMKN 1 Way Panji – Nina Nurhayati
• SMKN 2 Kalianda – Ifra’im Aziz

Melalui deklarasi “No Titip, No Jastip”, seluruh Kepala SMKN Negeri se-Kabupaten Lampung Selatan berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung secara jujur, adil, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. *(Sap/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *