Bandar Lampung – Suaraexpose.com, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, SE., MM., didampingi Wakil Ketua Komisi V Mardiana, ST., MT., Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, SE., MM., serta dihadiri seluruh anggota Komisi V DPRD Lampung.
Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., MH., beserta jajaran. Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Dr. Yanuar Irawan, menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengawasan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, agar PPDB benar-benar terlaksana secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegas Yanuar dalam forum RDP.
Secara umum, DPRD Provinsi Lampung menilai pelaksanaan PPDB Tahun 2025 telah berjalan dengan baik. Namun demikian, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan guna menyempurnakan mekanisme dan tata kelola pada tahun berikutnya agar lebih tertib dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Dalam RDP tersebut, Komisi V juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, terutama terkait kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud Provinsi Lampung diminta untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat.
Peningkatan sosialisasi dinilai penting agar seluruh tahapan, persyaratan, dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas oleh orang tua maupun calon peserta didik. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman serta polemik yang kerap muncul dapat diminimalisir.
Melalui sinergi antara DPRD dan Disdikbud, diharapkan pelaksanaan PPDB Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, transparan, serta menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat Lampung. (rls)









