Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Korupsi Anggaran Swakelola Dinas PMD Lampung Selatan TA 2025 : Potensi Kerugian Negara Tembus Ratusan Juta Rupiah

13
×

Dugaan Korupsi Anggaran Swakelola Dinas PMD Lampung Selatan TA 2025 : Potensi Kerugian Negara Tembus Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Selatan, Akbar News — Dugaan penyimpangan anggaran swakelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 kian menguat.

Di balik deretan program yang mengatasnamakan pemberdayaan desa, tersimpan indikasi praktik tidak wajar yang diduga melibatkan oknum pejabat setempat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Example 300x600

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran swakelola TA 2025, total nilai belanja yang digelontorkan mencapai sekitar Rp1,52 miliar. Anggaran tersebut tersebar pada berbagai pos seperti perjalanan dinas, honorarium, jasa pihak ketiga, hingga belanja penunjang kegiatan.

Namun, sejumlah kegiatan dinilai tidak mencerminkan asas swakelola yang efektif, efisien, dan partisipatif, sehingga memunculkan dugaan mark-up, kegiatan fiktif, hingga pemborosan anggaran.

Terkait dugaan korupsi anggaran swakelola di Dinas PMD lampung selatan tersebut, Ketua LSM-Gemalp@ (Gerakan Masyarakat Lampung Peduli @nggaran), Achmad T. Johan, S.IP., menyoroti potensi kerugian negara di Dinas tersebut mencapai ratusan juta rupiah per-tahun anggaran.

Johan sapaan Ketua LSM-Gemalp@ itu melakukan simulasi sederhana berdasarkan pola penyimpangan yang kerap terjadi pada kegiatan swakelola di instnasi pemerintahan ; Total Anggaran Swakelola TA 2025: ± Rp1.523.446.082,- (133 paket swakelola), Skenario Penyimpangan Konservatif (20%), 👉 Potensi kerugian negara: ± Rp304.689.000,- Skenario Moderat (30%),👉 Potensi kerugian negara: ± Rp457.033.000,- Skenario Berat (40%),👉 Potensi kerugian negara: ± Rp609.378.000,-

“Angka ini bukan tuduhan final, namun simulasi yang lazim digunakan dalam analisis awal dugaan korupsi anggaran, terutama ketika output kegiatan tidak sebanding dengan nilai belanja,” papar Johan.

Skema swakelola yang semestinya mengutamakan transparansi dan pelibatan masyarakat desa justru disinyalir menjadi celah empuk manipulasi anggaran. Minimnya dokumentasi lapangan, lemahnya pengawasan internal, serta dominasi perencanaan oleh segelintir pejabat memperkuat dugaan bahwa program dijalankan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.

“Nama kegiatannya ada, laporannya lengkap, tapi manfaatnya nyaris tak dirasakan desa. Ini indikasi klasik penyimpangan swakelola,” ujar Johan yang juga sebagai pemerhati kebijakan publik.

*Bedah 5 Pos Anggaran Rawan Disimpangkan*

Skema swakelola sering dijual sebagai metode efisien dan partisipatif. Namun di balik jargon itu, justru tersimpan pos-pos anggaran “abu-abu” yang paling sering menjadi ladang manipulasi oknum pejabat.

Honorarium & Jasa Tenaga Kegiatan : Honor dibayarkan ke nama-nama yang merangkap jabatan, Tenaga ahli/pendamping tidak pernah terlihat di lapangan dan Jam kerja dan output tidak terukur dengan dugaan modus tenaga fiktif, honor dobel (satu orang, banyak SK) serta pembayaran berbasis SK, bukan kinerja. #Honorarium sering menjadi jalur tercepat pencairan uang, minim bukti fisik, dan sulit diverifikasi oleh publik.

Perjalanan Dinas & Koordinasi : Perjalanan “koordinasi” tanpa output jelas, SPJ rapi, tapi dampak nol dan kegiatan bisa digelar daring, tapi tetap dicairkan luring dengan dugaan modus perjalanan dinas fiktif, mark-up biaya transport & penginapan dan satu perjalanan, diklaim beberapa kegiatan. #Pos ini sering disebut “ATM berjalan”, karena mudah dimanipulasi dan jarang disentuh audit substansi.

Belanja Bahan, ATK & Konsumsi Kegiatan : Volume konsumsi tidak sebanding jumlah peserta, harga satuan jauh di atas standar pasar dan bukti belanja hanya berupa nota generik denga dugaan modus mark-up harga makanan & ATK, nota fiktif / rekanan “langganan” serta kegiatan kecil, anggaran besar. #ATK & konsumsi kerap dipakai untuk menutup pengeluaran liar dengan dalih kegiatan.

Kegiatan Pelatihan, Sosialisasi & Bimtek : Judul kegiatan megah, peserta minim, Materi berulang setiap tahun dan tidak ada evaluasi pasca-kegiatan, dengan modus pelatihan formalitas, peserta “absen tanda tangan, pulang” serta biaya sewa, konsumsi, honor narasumber dimark-up. #Bimtek adalah bungkus sempurna: sulit diukur manfaatnya, mudah dimanipulasi laporannya.

Belanja Jasa Pihak Ketiga / Narasumber : Narasumber internal dibayar layaknya eksternal, materi umum, tarif premium dan tidak ada TOR rinci, dengan modus jasa “titipan”, tarif tidak masuk akal dan penunjukan tanpa pembanding harga. #Sering menjadi jalur pengalihan dana ke lingkaran dekat pejabat.

“Jika ditemukan kondisi berikut secara bersamaan, maka indikasi korupsi sistematis semakin kuat, diantaranya : ✔ Kegiatan banyak, tapi output minim, ✔ SPJ sempurna, dokumentasi lapangan lemah, ✔ Anggaran habis 100%, dampak ke desa nyaris nol serta ✔ Nama-nama yang sama muncul di banyak kegiatan,” papar Johan.

Setiap rupiah yang bocor dari anggaran desa adalah: pelatihan yang tak pernah meningkatkan kapasitas, pelayanan publik yang mandek, dan harapan warga desa yang kembali dipatahkan. Korupsi anggaran swakelola bukan kejahatan sunyi, tapi Dampaknya nyata.

“Kami mendesak: segera Audit investigatif & forensik oleh Inspektorat dan BPK, penelusuran aliran dana honor, jasa, dan perjalanan dinas, transparansi total atas kegiatan swakelola TA 2025 serta penegakan hukum tanpa pandang jabatan. Diam berarti membiarkan, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tukas Johan.

“Dalam dugaan kasus ini, swakelola bukan lagi alat pemberdayaan, melainkan topeng legal untuk menguras anggaran. Jika dibiarkan, desa bukan hanya gagal diberdayakan—tetapi dirampok secara administratif,” tutup Johan.

Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah belum memberikan klarifikasi resmi. Ketika dikonfirmasi, Erdiansyah, S.H., M.M, enggan menanggapi dan langsung memblokir WhatsApps redaksi Akbar.news.

Seluruh informasi disampaikan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (Red)

Nantikan kelanjutan artikel www.akbar.news edisi selanjutnya……..!!!

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *