Liwa, akbar.news — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) resmi menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, lulusan S1 atau sederajat akan menerima gaji sebesar Rp700.000 per bulan, lulusan D1 hingga D3 sebesar Rp600.000 per bulan, dan lulusan SD hingga SLTA sebesar Rp500.000 per bulan.
Kebijakan ini merupakan langkah Pemkab Lambar dalam menata tenaga non-ASN atau eks honorer agar memiliki kepastian penghasilan dan status kepegawaian yang lebih jelas. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,05 miliar per tahun, atau sekitar Rp1,75 miliar per bulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lambar, Sumadi, menjelaskan bahwa penganggaran ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada ketentuan nasional.
Sumadi menambahkan, kebijakan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menata tenaga non-ASN agar memiliki status kepegawaian yang lebih pasti, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer di daerah.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka juga berhak atas cuti tahunan dan cuti karena alasan penting sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi masa transisi menuju skema PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja.
Saat ini, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lambar tercatat sebanyak 2.296 orang, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sumadi memastikan bahwa bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah menerima honor dari APBD, gaji mereka tidak akan mengalami penurunan. Bahkan, bagi yang menerima honor di bawah standar, gajinya akan disesuaikan. (*)



















